Selasa, 07 September 2010

Pengertian Zakat:
Kata Zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan Zakat dikarenakan mengandung harapan untuk mendapatkan berkah,membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan.

Adapun makna zakat itu adalah tumbuh, suci, dan berkah. Allah swt. berfirman "Ambilah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (at-taubah:103)

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam Al-Quran. Allah swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Quran, sunah Rasul, dan ijma' ulama kaum muslimin.

Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa mereka, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal, hingga dengan demikian ia akan layak mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun akhirat.
Allah swt. Berfirman :
"Sesungguhnya, orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata-mata air ,sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam (sebelum fajar), mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (dari meminta)." (adz-Dzaariyat:15-19)

Macam-macam zakat dan cara menghitungnya.

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Qs 2:267)

Tidak ada komentar: