Selasa, 07 September 2010

CARA MENGHITUNG ZAKAT

Zakat Profesi/ Penghasilan

Zakat profesi/penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi seseorang, baik dokter ,arsitek, notaris, ulama, artis ,guru, pegawai negri/ swasta, wiraswasta dll.
Nishab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan pangan pokok yang siap dikonsumsi spt kurma,gandum, beras dan biji jagung. Besar zakat profesi yaitu sebesar 2,5%.
Jika standar harga beras per kg = Rp 5000/kg, nilai nishab sebesar Rp 3.265000
Contoh:
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,- . Karena besar gaji Bapak Ahmad sudah memenuhi nishab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat dengan perhitungan Rp 6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000,-

Tidak ada komentar: